Membangun Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Manusia di Era AI Generatif

Minggu, 16 November 2025 - 17:26 WIB
loading...
Membangun Tata Kelola...
Anis Suhartini, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Foto/Dok.Pribadi
A A A
Anis Suhartini
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

LANSKAP teknologi kontemporer ditandai oleh pertumbuhan eksponensial dalam inovasi, khususnya dalam domain kecerdasan buatan. Kemunculan sistem AI generatif seperti ChatGPT, DALL-E, Midjourney, dan model bahasa besar lainnya telah mentransformasi secara fundamental hubungan antara manusia dan teknologi.

Sistem-sistem ini memiliki kemampuan yang dulunya dianggap sebagai domain eksklusif manusia, termasuk ekspresi kreatif, penalaran kompleks, dan komunikasi yang canggih. Namun, revolusi teknologi ini secara bersamaan menciptakan tantangan hukum dan etika yang mendalam yang tidak dapat ditangani secara memadai oleh kerangka regulasi tradisional.

Tahun 2024 menandai momen penting dalam tata kelola teknologi dengan adopsi formal Artificial Intelligence Act Uni Eropa, yang merepresentasikan kerangka regulasi komprehensif pertama di dunia yang secara khusus dirancang untuk sistem AI.

Legislasi bersejarah ini menetapkan kategorisasi berbasis risiko, melarang aplikasi AI tertentu yang dianggap membahayakan secara tidak dapat diterima, dan memberlakukan persyaratan ketat pada sistem AI berisiko tinggi.

Bersamaan dengan itu, yurisdiksi di seluruh dunia bergulat dengan tantangan yang muncul seperti proliferasi deepfake, bias algoritma dalam pengambilan keputusan otomatis, pelanggaran hak cipta melalui konten yang dihasilkan AI, dan erosi kepercayaan digital.

Kecepatan kemajuan teknologi telah menciptakan apa yang disebut para sarjana hukum sebagai "pacing problem" (masalah kecepatan), dimana kecepatan inovasi secara konsisten melampaui kapasitas sistem hukum untuk mengembangkan respons regulasi yang tepat.

Ketidaksesuaian temporal ini menghasilkan kekosongan regulasi yang dapat dieksploitasi untuk tujuan berbahaya sambil secara bersamaan menciptakan ketidakpastian yang dapat menghambat inovasi bermanfaat. Tantangan ini semakin diperumit oleh sifat global teknologi digital, yang beroperasi melintasi batas yurisdiksi dan menantang konsep tradisional kedaulatan teritorial.

Kerangka hukum saat ini menghadapi tiga tantangan yang saling terkait dalam mengatur AI generatif dan teknologi yang muncul.

Pertama, pendekatan regulasi ex-post tradisional terbukti tidak memadai ketika diterapkan pada teknologi yang berkembang pesat yang dapat menghasilkan dampak di seluruh masyarakat sebelum regulator dapat merespons secara efektif.

Kedua, kompleksitas teknis sistem AI menciptakan hambatan signifikan untuk pengawasan yang efektif, karena pembuat kebijakan dan otoritas yudikatif sering kali kekurangan pengetahuan khusus yang diperlukan untuk mengevaluasi operasi algoritma dan implikasi sosialnya.

Ketiga, ketegangan antara promosi inovasi dan perlindungan hak menciptakan dilema kebijakan, karena regulasi yang terlalu restriktif dapat menghambat pengembangan teknologi yang bermanfaat sementara regulasi yang tidak memadai mengekspos populasi pada bahaya signifikan.

Proliferasi teknologi deepfake mencontohkan tantangan-tantangan ini. Model AI generatif yang canggih kini dapat menciptakan media sintetis yang sangat realistis yang menggambarkan individu terlibat dalam aktivitas yang tidak pernah mereka lakukan atau membuat pernyataan yang tidak pernah mereka ucapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Rekomendasi
Deretan Catatan Bersejarah...
Deretan Catatan Bersejarah Meksiko Usai Singkirkan Ekuador di Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved