Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:09 WIB
Masalah pertama, yaitu kalau isinya mengatur tentang pelaksanaan Operasi Militer sesuai dengan amanat ayat 3 pasal 43 I UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan bertabrakan dengan Pasal 6 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya penegakkan hukum atau law enforcemen. (Baca juga: Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

“Artinya isi perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system,” tegasnya saat diskusi Webinar bertajuk Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (9/6/2020).

Soleman menyoroti salah satu hal krusial dalam pasal 6 tersebut adalah pelaku teror atau teroris dipidana. Kata pidana tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian karena membawa konsekuensi bahwa bagi para pelaku teror atau para teroris harus melalui serangkaian proses hukum atau proses persidangan sebelum dijatuhkan hukuman. Poses hukum atau proses persidangan itu sendiri diatur oleh KUHAP.

“Artinya para teroris nanti dibunuh apabila mendapat hukuman pidana mati. Para pelaku teror nanti dibunuh setelah melalui serangkaian proses persidangan atau law enforrcement, bukan dibunuh dalam proses penangkapan,” jelas Soleman. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Masalah kedua, kata dia, kerangka criminal justice system yang berpedoman pada KUHAP bukan keahlian TNI sehingga berpotensi bertabrakan dengan Polri, dan juga bertentangan dengan dengan ayat 1 dan ayat 2 UU No 5/2018 yang menghendaki adanya miltary operation. “Masalah ketiga, oleh karena TNI bukan ahlinya sebagai penegak hukum, maka dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku sehingga TNI akan tertuduh sebagai pelanggar HAM sebagaimana yang diatur oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tukasnya.

Melalui revisi UU Pemberantasan Terorisme yang disinkronisasi dengan UU TNI, khususnya Pasal 43 I UU No 5/2018, perpres tak diperlukan dalam pelibatan TNI untuk pemberantasan terorisme. “Kalau saya boleh menyarankan, phrasa pada ayat 3 pasal 43 I UU No 5/2018 yang semula berbunyi : "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Presiden" diganti dengan : "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI,” kata Soleman yang beranggapan polemik tidak akan selesai selama pasal itu tidak dirubah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!