DPR Rekomendasikan Kemenkes Gunakan Vaksin Halal
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:59 WIB
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengenai penggunaan vaksin berlabel halal mendapatkan dukungan dari kalangan DPR. Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan saat membuka Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung Rabu 22 Desember 2021 itu sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19.
Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU kemarin di Lampung," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari. Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Legislator daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini menuturkan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Kiai Said.
Dia mengatakan, sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kemudian, umat Islam harus memilih vaksin yang halal dan menghindari yang haram. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Dia menuturkan bahwa Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," kata Amirsyah.
Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU kemarin di Lampung," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari. Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Legislator daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini menuturkan, rekomendasi prioritas vaksin halal akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Kiai Said.
Dia mengatakan, sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kemudian, umat Islam harus memilih vaksin yang halal dan menghindari yang haram. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Dia menuturkan bahwa Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," kata Amirsyah.
(rca)
tulis komentar anda