Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) menyita sebanyak 587 bidang tanah milik Grup Texmaco. Ke-587 bidang tanah tersebut tersebar di wilayah Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang.
"Hari ini, pukul 10.00 tadi, satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang," kata Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait update perkembangan kasus BLBI yang disiarkan secara langsung oleh akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (23/12/2021).
Mahfud membeberkan, total tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI luasnya 4.794.202 meter persegi. Dia memastikan Satgas BLBI bakal terus mengejar utang-utang para obligor BLBI. "Jadi dengan demikian, sampai hari ini karena ada tambahan penyitaan seluas 4.794.202 meter persegi. Ini semua dari Grup Texmaco," jelasnya.
Berikut rincian ratusan bidang tanah milik Grup Texmaco yang disita satgas BLBI di lima daerah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2;
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2;
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2;
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2;
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
Grup Texmaco sendiri merupakan salah satu obligor atau perusahaan yang mempunyai utang terkait dana BLBI. Berdasarkan hasil penelusuran, Grup Texmaco memiliki utang ke negara sebesar Rp8,09 triliun.
"Hari ini, pukul 10.00 tadi, satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang," kata Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait update perkembangan kasus BLBI yang disiarkan secara langsung oleh akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga
Mahfud membeberkan, total tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI luasnya 4.794.202 meter persegi. Dia memastikan Satgas BLBI bakal terus mengejar utang-utang para obligor BLBI. "Jadi dengan demikian, sampai hari ini karena ada tambahan penyitaan seluas 4.794.202 meter persegi. Ini semua dari Grup Texmaco," jelasnya.
Berikut rincian ratusan bidang tanah milik Grup Texmaco yang disita satgas BLBI di lima daerah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2;
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2;
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2;
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2;
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
Grup Texmaco sendiri merupakan salah satu obligor atau perusahaan yang mempunyai utang terkait dana BLBI. Berdasarkan hasil penelusuran, Grup Texmaco memiliki utang ke negara sebesar Rp8,09 triliun.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda