Neraca Keadilan Ekonomi

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:45 WIB
Dukungan akses kredit murah bagi sektor UMKM juga lebih agresif dilakukan. Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp50 juta. Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan untuk meningkatkan porsi pembiayaan UMKM mencapai 30% pada 2024. Proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan di Indonesia baru mencapai 18-19% (Kemenkop UKM, 2020). Jumlah ini masih jauh di bawah negara tetangga. Singapura misalnya, rasio pembiayaan bank terhadap UMKM mencapai rata-rata 39%, Malaysia 50%, Thailand 51%, Jepang 66%, dan Korea Selatan 82%.

Pekerjaan rumah pemerintah yang masih lambat dan harus lekas dituntaskan adalah mempercepat target redistribusi akses dan aset atas lahan melalui skema reforma agraria dan perhutanan sosial. Sejalan dengan gerakan memberantas mafia tanah, peyelesaian konflik agraria, pendampingan, kemudahan akses permodalan dan pasar agar lahan yang diberikan menjadi usaha yang produktif dan menghasilkan kesejahteraan.

Pada kawasan pesisir dan pulau kecil, rencana pemerintah untuk meningkatkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan dan kelautan harus dilakukan secara hati-hati. Pengalaman masa lalu menunjukkan, pendekatan pembangunan yang hanya menekankan pada pencapaian target-target ekonomi, menimbulkan masalah sosial dan kerusakan lingkungan dari ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Model baru pembangunan di kawasan ini diarahkan untuk menyejahterakan masyarakat serta inovasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir dan laut. Sebagai negara kepulauan terbesar, Pemerintah Indonesia diharapkan memimpin dalam persoalan ini. Menyusun skema yang komprehensif dalam mencapai target-target pembangunan berkelanjutan di pesisir dan laut. Memeluk dengan erat moralitas ekonomi baru yang memandang laut bukanlah kumpulan benda yang siap dieksploitasi, tetapi merupakan persatuan subjek. Manusia bukanlah penguasa laut, tetapi anggota dari unsur-unsur yang hidup dan tak hidup di dalamnya.

Pengertian ini mengungkapkan suatu pendekatan konsepsional yang dianut konstitusi Indonesia mengenai pembangunan ekonomi nasional. Negara melakukan penataan agar struktur ekonomi nasional dapat dijalankan dengan memegang prinsip kebersamaan, keberlanjutan, serta memastikan agar kegiatan ekonomi menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(bmm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More