Diduga Menyuap Rp1,4 M, KPK Usut Keterlibatan Aliza di Kasus Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:22 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengusut dugaan pemberian uang suap total Rp1,4 miliar dari politikus Partai Golkar Aliza Gunado, ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK



"Tentu setiap fakta dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Pemberian uang tersebut diduga agar Robin dan Maskur tidak menyebut nama Aliza dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Maka dari itu, Ali menegaskan, pihaknya akan mencari bukti keterlibatan Aliza dalam kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi pada sidang selanjutnya.

"Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain dan kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More