Pendekatan Yurisdiksi Kunci Mewujudkan Kesejahteraan di Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 21:12 WIB
"Beberapa dari mereka telah menunjukkan kemajuan di pasar sukarela untuk pengurangan emisi karbon. Entitas internasional mulai mengembangkan inisiatif skala yang lebih besar, termasuk melalui implementasi nasional dan sub-nasional," kata dia.

Sementara itu, Sekertaris Yayasan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) Bernardinus Steni mengatakan jika Indonesia telah memasukkan pendekatan yurisdiksi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Beberapa daerah termasuk Seruyan telah menetapkan kebijakan daerah yang menerapkan pendekatan ini. Tujuannya adalah agar kriteria keberlanjutan diterapkan pada skala wilayah. Saat ini Inobu sedang memfasilitasi pemerintah kabupaten Seruyan untuk menetapkan pendekatan yurisdiksi terhadap standar keberlanjutan komoditas, bekerja sama dengan Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO)," kata Steni.

Selain itu, The Nature Conservancy (TNC) juga menjalin kemitraan dengan pemerintah kabupaten Berau di Kalimantan Timur dalam mengembangkan inisiatif REDD+ pada 2008.

Kemitraan yang diluncurkan pada 2009 ini bertujuan untuk merespons dan terlibat dalam program pembangunan rendah emisi secara terpadu di dalam dan di seluruh Kabupaten Berau.

Ketika terstruktur dengan benar, pendekatan yurisdiksi merupakan pendekatan yang menarik bagi investor sektor swasta untuk berinvestasi. Pembiayaan dapat dilakukan sebagai investasi langsung atau melalui struktur dana. Ada cara-cara inovatif untuk membangun struktur dana di yurisdiksi, termasuk melalui pembentukan jendela yurisdiksi khusus dalam dana yang ada.

Kondisi yang memungkinkan perlu diperkuat. Ini termasuk instrumen peraturan yang tampaknya masih membutuhkan perbaikan, koordinasi, terutama di antara lembaga pemerintah terkait di berbagai tingkat, dan kemampuan teknis di antara entitas yang terlibat terutama di yurisdiksi tahap sub-nasional.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More