Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:05 WIB
“Evaluasi kita pada pelaksanaan Pemilu 2019, banyak catatan terkait aspek keselamatan penyelenggara dan kemudahan dalam memilih,” kata Arwani saat dihubungi kemarin.

Karena itu, Arwani melanjutkan dengan ada pemisahan pileg dan pilpres, itu berimplikasi pada presidential threshold. Jadi, pileg terlebih dulu digelar. Setelah hasil pileg didapat, itu bisa digunakan untuk tiket pilpres. Namun, pada prinsipnya, PPP juga tidak ingin terjadi lagi polarisasi seperti di Pemilu 2019.

“Kita ingin presidential threshold itu dimunculkan untuk menyaring, tapi jangan sampai menutup potensi-potensi koalisi partai bisa lebih banyak bermunculan, prinsipnya itu dulu,” terangnya.

Ditanya soal besaran presidential threshold yang diinginkan partainya, Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menjawab bahwa arahnya sama dengan Pemilu 2019, yakni 20%. “Tetap ya (20%), cuma kita maunya pileg-pilpres dipisah,” pungkasnya. (Lihat Videonya: Bosan di Tengah Pandemi, warga Bendung Saluran Irigasi Jadi Wisata Air)

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS mengusulkan di angka 4%-5% guna mempermudah pencalonan karena akan lebih banyak koalisi terbentuk.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, alasannya mendukung ambang batas pencapresan 4%-5% yakni agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai capres. Dengan syarat 4%-5%, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan nanti biarkan rakyat yang memutuskan siapa pemimpin yang dianggap layak. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!