KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari

Sabtu, 18 Desember 2021 - 07:34 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) selama 30 hari ke depan hingga 16 Januari 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) selama 30 hari ke depan hingga 16 Januari 2022.

Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).



"Tim Penyidik juga melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra. "Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Baca juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!