KPK Jebloskan Ainul Faqih Terpidana Kasus Korupsi Ekspor Lobster ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:08 WIB
Baca juga: Rincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Beli Tanah hingga Sewa Apartemen

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ainul Faqih bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, dikurangi masa penahanan. Ainul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Putusan tersebut sesuai dengan vonis pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ainul Faqih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!