YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang menjadi kontroversi adalah
Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
Lihat Juga :