Mahfud MD Sebut Uang Suap Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut uang yang digunakan selebgram Rachel Vennya untuk membayar staf DPR (yang kini nonaktif) Ovelina Pratiwi Rp40 juta kategori pungutan liar (pungli). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut uang yang digunakan selebgram Rachel Vennya untuk membayar staf DPR (yang kini nonaktif) Ovelina Pratiwi Rp40 juta kategori pungutan liar (pungli). Uang itu diberikan agar Rachel Vennya lolos dari kewajiban karantina usai dari luar negeri.
"Adanya pungli misalnya tadi (dalam cuplikan video) Presiden langsung menelepon Kapolri, tuh di Tanjung Priok ada pungutan-pungutan, tapi itu oleh preman, tapi premannya langsung menyetor ke petugas-petugas yang bukan preman," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Kemudian, Mahfud menyinggung seorang artis yang melarikan diri dari kewajiban karantina dan membayar Rp40 juta kepada petugas. Dia menuturkan tindakan artis tersebut termasuk dalam kategori pungli.
Baca juga: Mahfud MD Minta Dugaan Suap Rp40 Juta Rachel Vennya kepada Staf DPR Diusut Tuntas
"Adanya pungli misalnya tadi (dalam cuplikan video) Presiden langsung menelepon Kapolri, tuh di Tanjung Priok ada pungutan-pungutan, tapi itu oleh preman, tapi premannya langsung menyetor ke petugas-petugas yang bukan preman," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Kemudian, Mahfud menyinggung seorang artis yang melarikan diri dari kewajiban karantina dan membayar Rp40 juta kepada petugas. Dia menuturkan tindakan artis tersebut termasuk dalam kategori pungli.
Baca juga: Mahfud MD Minta Dugaan Suap Rp40 Juta Rachel Vennya kepada Staf DPR Diusut Tuntas
Lihat Juga :