Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU, salah satunya perampasan aset tindak pidana tetapi tidak masuk priorotas pembahasan DPR. Foto/ist
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah pernah mengajukan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai kepada DPR pada 2021.

"Nah sebenarnya pada tahun 2021 ini pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, tentang perampasan aset dalam tindak pidana dan pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai. Itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang," kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/12/2021).



Namun, kata Mahfud, ketika itu, DPR memutuskan bahwa tidak menjadikan kedua RUU yang diajukan pemerintah itu menjadi suatu yang harus diprioritaskan. "Nah tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya DPR tidak setuju lah," ujar Mahfud.

Baca juga: Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Selesai Tahun Depan

Meski begitu, Mahfud mengungkapkan, ada semacam percintaan dari Pemerintah kepada DPR bisa dipertimbangkan untuk diutamakan di tahun 2022 mendatang.

"Namun ketika itu ada kesepakatan ya kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja begitu bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," ucap Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!