Muktamar NU Bakal Ganti Istilah Organisasi Menjadi Perkumpulan
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:49 WIB
Andi menjelaskan, NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan. Produk hukum zaman Belanda itu sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad tersebut NU disebut perkumpulan.
“Jadi badan hukum itu kan macam-macam. Ada yang tunduk pada UU Ormas, UU Orpol dan yayasan. Sementara NU tunduk pada staatsblad yang sampai hari ini masih berlaku jadi mau tidak mau, akan menyisir sekian pasal," ucapnya.
Sehingga hal Ini, lanjutnya hanya soal keseragaman konsistensi diksi supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. "Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” ujar dia.
“Jadi badan hukum itu kan macam-macam. Ada yang tunduk pada UU Ormas, UU Orpol dan yayasan. Sementara NU tunduk pada staatsblad yang sampai hari ini masih berlaku jadi mau tidak mau, akan menyisir sekian pasal," ucapnya.
Sehingga hal Ini, lanjutnya hanya soal keseragaman konsistensi diksi supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. "Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :