Muktamar NU Bakal Ganti Istilah Organisasi Menjadi Perkumpulan

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:49 WIB
loading...
Muktamar NU Bakal Ganti...
Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU H Andi Najmi Fuaidi mengatakan akan mengganti diksi organisasi NU menjadi sebuah perkumpulan. Foto/NU Online
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU H Andi Najmi Fuaidi mengatakan akan mengganti diksi organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi sebuah perkumpulan.

"Desain bangunan NU hingga kini masih cukup menarik dan belum berubah sejak 1926. Perubahan-perubahan itu hanya terdapat di beberapa konstruksinya yang harus disesuaikan pada setiap muktamar," kata Andi dikutip dalam rilis resmi PBNU, Selasa (14/12/2021).

Menurut Andi, perubahan tersebut menjadi tuntutan karena ketika NU tetap menggunakan istilah organisasi maka tidak sesuai dengan sifat badan hukumnya sebagai perkumpulan.

Baca juga: Canda Wapres Soal Muktamar NU: Diawali Gegeran, Diakhiri Gergeran

Andi menjelaskan, NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan. Produk hukum zaman Belanda itu sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad tersebut NU disebut perkumpulan.

“Jadi badan hukum itu kan macam-macam. Ada yang tunduk pada UU Ormas, UU Orpol dan yayasan. Sementara NU tunduk pada staatsblad yang sampai hari ini masih berlaku jadi mau tidak mau, akan menyisir sekian pasal," ucapnya.

Sehingga hal Ini, lanjutnya hanya soal keseragaman konsistensi diksi supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. "Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Rekomendasi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved