Muktamar NU Bakal Ganti Istilah Organisasi Menjadi Perkumpulan
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:49 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU H Andi Najmi Fuaidi mengatakan akan mengganti diksi organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi sebuah perkumpulan.
"Desain bangunan NU hingga kini masih cukup menarik dan belum berubah sejak 1926. Perubahan-perubahan itu hanya terdapat di beberapa konstruksinya yang harus disesuaikan pada setiap muktamar," kata Andi dikutip dalam rilis resmi PBNU, Selasa (14/12/2021).
Menurut Andi, perubahan tersebut menjadi tuntutan karena ketika NU tetap menggunakan istilah organisasi maka tidak sesuai dengan sifat badan hukumnya sebagai perkumpulan.
Andi menjelaskan, NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan. Produk hukum zaman Belanda itu sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad tersebut NU disebut perkumpulan.
“Jadi badan hukum itu kan macam-macam. Ada yang tunduk pada UU Ormas, UU Orpol dan yayasan. Sementara NU tunduk pada staatsblad yang sampai hari ini masih berlaku jadi mau tidak mau, akan menyisir sekian pasal," ucapnya.
Sehingga hal Ini, lanjutnya hanya soal keseragaman konsistensi diksi supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. "Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” ujar dia.
"Desain bangunan NU hingga kini masih cukup menarik dan belum berubah sejak 1926. Perubahan-perubahan itu hanya terdapat di beberapa konstruksinya yang harus disesuaikan pada setiap muktamar," kata Andi dikutip dalam rilis resmi PBNU, Selasa (14/12/2021).
Menurut Andi, perubahan tersebut menjadi tuntutan karena ketika NU tetap menggunakan istilah organisasi maka tidak sesuai dengan sifat badan hukumnya sebagai perkumpulan.
Andi menjelaskan, NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan. Produk hukum zaman Belanda itu sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad tersebut NU disebut perkumpulan.
“Jadi badan hukum itu kan macam-macam. Ada yang tunduk pada UU Ormas, UU Orpol dan yayasan. Sementara NU tunduk pada staatsblad yang sampai hari ini masih berlaku jadi mau tidak mau, akan menyisir sekian pasal," ucapnya.
Sehingga hal Ini, lanjutnya hanya soal keseragaman konsistensi diksi supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. "Jadi istilah organisasi, diganti diksinya menjadi perkumpulan,” ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda