Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Asabri Tolak Dituntut sebagai Koruptor
Selasa, 14 Desember 2021 - 00:49 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Lukman Purnomosidi keberatan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim JPU pada Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Lukman Purnomosidi keberatan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) . Direktur Utama (Dirut) PT Prima Jaringan tersebut juga menolak disebut sebagai koruptor oleh tim jaksa.
"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," ujar Lukman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Lukman sangat menyesalkan dengan seluruh isi tuntutan tim jaksa. Sebab, jaksa menuding Lukman telah melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri (Persero). Padahal, Lukman mengklaim pembelian saham itu hanya dilakukan oleh Danny sendiri.
"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," beber Lukman.
"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," ujar Lukman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Lukman sangat menyesalkan dengan seluruh isi tuntutan tim jaksa. Sebab, jaksa menuding Lukman telah melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri (Persero). Padahal, Lukman mengklaim pembelian saham itu hanya dilakukan oleh Danny sendiri.
"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," beber Lukman.
Lihat Juga :