Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 01:18 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan hukuman mati di Indonesia tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi. Sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).



Ahmad mengatakan, di negara-negara Eropa manapun di dunia hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mengurangi praktik korupsi. Dia mencontohkan seperti pada negara Skandinavia yang tingkat korupsinya sangat rendah.

Hal itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik. Baca: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati



"Hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, enggak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," katanya. Justru, Taufan melihat negara-negara yang masih ngotot menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum, tingkat korupsinya tetap saja tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!