Begini Saran Perindo Agar Hubungan Legislatif-Eksekutif Berjalan Maksimal

Jum'at, 10 Desember 2021 - 12:47 WIB
"Itu yang harus kita jaga, spiritnya adalah perubahan yang sudah kita lakukan melalu reformasi 1998 itu harus kita tingkatkan kualitasnya," katanya.

Abdul Khaliq menjelaskan banyak sekali perbedaan mendasar dalam praktik ketatanegaraan antara masa Orde Baru dengan pasca reformasi. Di antaranya adalah bandul kekuatan lebih besar ke eksekutif dalam hal ini Presiden.

Ia mencontohkan dalam Pasal 5 UUD 1945 sebelum reformasi, Presiden yang sudah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan masih ada embel-embel selaku pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.

Hal itu pun membuat peran dewan tidak terlalu diperhatikan dan optimal pada masa itu. Oleh sebabnya, di era reformasi ini dewan patut bersyukur dan berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Baca juga: Bimtek Wakil Rakyat Partai Perindo se-Indonesia, HT Targetkan 2.500 Kursi DPRD di 2024

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!