Begini Saran Perindo Agar Hubungan Legislatif-Eksekutif Berjalan Maksimal
Jum'at, 10 Desember 2021 - 12:47 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad memberi semangat kepada Anggota DPRD se-Indonesia untuk menguatkan fungsi hubungan lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan negara. Ia pun berpesan jangan sampai kondisi di era pra-reformasi kembali terulang.
Hal itu disampaikan Abdul Khaliq Ahmad pada hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Partai Perindo di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021). Ia menjadi salah satu narasumber dalam materi yang bertema "Hubungan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Penyelenggaraan Negara".
"Kita sudah memiliki wajah baru tentang hubungan Lembaga Legislatif dan Eksekutif Pasca Reformasi 1998. Jangan sampai ini kembali lagi kepada situasi sebelumnya," kata Abdul Khaliq.
Baca juga: Sekjen Perindo Minta Anggota DPRD Perbesar Kemenangan di Pemilu 2024
"Itu yang harus kita jaga, spiritnya adalah perubahan yang sudah kita lakukan melalu reformasi 1998 itu harus kita tingkatkan kualitasnya," katanya.
Abdul Khaliq menjelaskan banyak sekali perbedaan mendasar dalam praktik ketatanegaraan antara masa Orde Baru dengan pasca reformasi. Di antaranya adalah bandul kekuatan lebih besar ke eksekutif dalam hal ini Presiden.
Ia mencontohkan dalam Pasal 5 UUD 1945 sebelum reformasi, Presiden yang sudah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan masih ada embel-embel selaku pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.
Hal itu pun membuat peran dewan tidak terlalu diperhatikan dan optimal pada masa itu. Oleh sebabnya, di era reformasi ini dewan patut bersyukur dan berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal itu disampaikan Abdul Khaliq Ahmad pada hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Partai Perindo di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021). Ia menjadi salah satu narasumber dalam materi yang bertema "Hubungan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Penyelenggaraan Negara".
"Kita sudah memiliki wajah baru tentang hubungan Lembaga Legislatif dan Eksekutif Pasca Reformasi 1998. Jangan sampai ini kembali lagi kepada situasi sebelumnya," kata Abdul Khaliq.
Baca juga: Sekjen Perindo Minta Anggota DPRD Perbesar Kemenangan di Pemilu 2024
"Itu yang harus kita jaga, spiritnya adalah perubahan yang sudah kita lakukan melalu reformasi 1998 itu harus kita tingkatkan kualitasnya," katanya.
Abdul Khaliq menjelaskan banyak sekali perbedaan mendasar dalam praktik ketatanegaraan antara masa Orde Baru dengan pasca reformasi. Di antaranya adalah bandul kekuatan lebih besar ke eksekutif dalam hal ini Presiden.
Ia mencontohkan dalam Pasal 5 UUD 1945 sebelum reformasi, Presiden yang sudah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan masih ada embel-embel selaku pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.
Hal itu pun membuat peran dewan tidak terlalu diperhatikan dan optimal pada masa itu. Oleh sebabnya, di era reformasi ini dewan patut bersyukur dan berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
tulis komentar anda