Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:23 WIB
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 -22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 -22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
(kri)
Lihat Juga :