Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Antarkabupaten dan Kota Wajib Vaksinasi Dosis Penuh

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:22 WIB
Baca juga: Update Covid-19: Positif 4.258.560 Orang, 4.109.364 Sembuh dan 143.918 Meninggal

“Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Wiku mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat. “Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!