Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Antarkabupaten dan Kota Wajib Vaksinasi Dosis Penuh

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:22 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Di mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya, Kami (9/12/2021).



Baca juga: Satgas Covid-19: Belum Ditemukan Kasus Omicron di Indonesia

Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan, untuk wilayah luar Jawa-Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!