Pansus Baru Dibentuk tapi Yakin RUU Ibu Kota Negara Rampung Awal 2022

Kamis, 09 Desember 2021 - 19:44 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menjelaskan, keyakinan bahwa RUU IKN bisa diselesaikan cepat karena memang pembahasan tidak memerlukan waktu yang lama. Sebelumnya juga sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Selain itu, kata dia, sudah adanya Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU IKN bisa segera diselesaikan dan dilakukan secara efektif dan efisien.

Baca juga: Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus

Selain itu, dari segi teknis pun tak banyak yang dibahas. RUU IKN nantinya hanya akan berisi 34 pasal dan 8 bab. Meski begitu, pembahasan RUU IKN tetap akan dilakukan secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, kemudian kita datangi yang kampus-kampus di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!