Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi Bangga Kasus Jiwasraya-Asabri Diungkap
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:08 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi di Jiwasraya dan di PT Asabri berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Jokowi
Baca juga: Jokowi Sebut Jangan Sampai Investor Kapok karena Banyak Ongkos Sana Sini
Kata Jokowi, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Pada periode yang sama Kejaksaan juga telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.
"Demikian juga KPK yang telah menangani banyak korupsi," kata Jokowi.
Menurutnya, beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup.
"Aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," ungkap Presiden Jokowi.
Berikutnya, dalam kasus Asabri, 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput pengembalian dana BLBI," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi
Baca juga: Jokowi Sebut Jangan Sampai Investor Kapok karena Banyak Ongkos Sana Sini
Kata Jokowi, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Pada periode yang sama Kejaksaan juga telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.
"Demikian juga KPK yang telah menangani banyak korupsi," kata Jokowi.
Menurutnya, beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup.
"Aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," ungkap Presiden Jokowi.
Berikutnya, dalam kasus Asabri, 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput pengembalian dana BLBI," ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda