Disrupsi Data Perikanan

Kamis, 09 Desember 2021 - 10:11 WIB
Kedua, basis data stok tangkap yang dipakai untuk perencanaan dan rencana konsesi yang tidak update selama lebih 5 tahun lebih bisa menimbulkan bias besar dalam penyusunan program. Ketiga, prinsip dasar pengumpulan data secara sampling sudah tidak relevan lagi saat ini, seiring tumbuhnya industri 4.0 yang sudah berbasis pencatatan real time.

Disrupsi terjadi karena implementasi UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait data bersumber dari pengelolaan aset pelabuhan perikanan, dan sumber daya manusia pengelola pelabuhan. Pemindahan aset pelabuhan dari kabupaten/kota ke provinsi menyisakan persoalan pembiayaan tenaga lapangan. Pembiayaan yang selama ini menjadi tanggungjawab kabupaten/kota, ketika berpindah ke provinsi tidak langsung mendapat dukungan anggaran. Akibatnya, perawatan aset pelabuhan terbengkalai, biaya dan tenaga pengganti pengelola dari provinsi juga tidak berjalan. Sehingga, proses pelelangan dan pencatatan pendaratan terhenti. Walaupun kemudian diantisipasi dengan tenaga penyuluh dan pengumpul data, namun proses pengumpulan berubah menjadi bersifat sampling. Ada yang menerapkan sampling acak pada bulan tertentu, dan ada juga yang sampling tahunan. Akibatnya realisasi dan dinamika tangkapan harian dan bulanan tidak tergambar dengan baik. Proses verifikasi yang juga tidak dilakukan setiap bulan karena alasan biaya makin memperlebar jarak akurasi data. Biaya pengumpulan data yang tidak memadai juga berdampak pada tidak memadainya proses pengumpulan data yang diperoleh. Secara global data dapat diperoleh, tetapi ketika ditelaah lebih dalam, dinamika karena pengaruh musim, perubahan pola penangkapan dan alat tangkap, tidak terjelaskan dengan tepat. Akibatnya interpretasi yang kemudian timbul seolah-olah produk perikanan selalu flat dan sama sepanjang waktu, bahkan cenderung data mengikuti indeks kinerja utama (IKU).

Akibat disrupsi tata kelola aset pelabuhan dan sumber daya manusia kemudian berpengaruh pada pencatatan data produksi tangkapan. Penetapan data stok berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 sebesar 12,5 juta ton sudah tidak relevan saat ini. Karena data basis 2016 tersebut berasal dari sumber pencatatan tahun sebelumnya. Selama kegiatan perikanan 2017-2021 seharusnya kita mempunyai data yang baru. Data baru tersebutlah yang seharusnya kemudian dijadikan sebagai dasar perencanaan saat ini dan estimasi potensi stok baru. Ketika kita memaksakan menggunakan data 2016 untuk perencanaan sistem konsesi ini, berarti kita tidak memercayai data yang dikumpulkan pada 2017 sampai 2021.

Kalau mau berdalih bahwa stok tidak berkurang, karena ada pandemi, dan banyak yang berhenti menangkap ikan, semestinya data baru tetap ada dengan kuantitas yang lebih besar. Rencana investasi dan konsesi serta kenaikan PHP sudah tidak relevan menggunakan data yang tidak dapat diandalkan dan tidak update. Jadi, sebelum kebijakan tersebut ada, maka perbaiki dulu dan tampilkan dulu data baru ke publik. Sehingga publik dapat mengukur minat investasi dari informasi yang disajikan dari data yang up to date.

Jika pemerintah mau membuka diri terhadap teknologi, keberadaan teknologi industri 4.0 dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pengumpulan data. Teknologi survei biomass ikan, pendugaan mengunakan satelit dan pencatatan berbasis android seharusnya mempermudah pengumpulan data perikanan. Data loogbook yang sudah ada dan dikelola bisa dijadikan modalitas untuk memperbaiki data perikanan lebih baik. Pendekatan sampling selama ini sudah tidak relevan untuk budaya perikanan yang maju.

Amnesti Data
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!