Disrupsi Data Perikanan
Kamis, 09 Desember 2021 - 10:11 WIB
Yonvitner (Ist)
Yonvitner
Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University
SALAH satu syarat keberhasilan pembangunan perikanan adalah tersedianya data yang presisi. Data presisi akan menghasilkan skenario aksi yang presisi, kelembagaan presisi, dan kebijakan presisi. Kebijakan pengelolaan perikanan yang dilakukan saat ini tidak boleh lagi berselimut dalam pepatah "best available data", tapi harus move on pada "best precision data". Untuk itu sudah saatnya kita melakukan pembenahan atas seluruh data perikanan, terutama dengan rencana penerapan praktik usaha melalui konsesi. Pembenahan harus dilakukan mulai dari data stok, data daya dukung biomass di daerah produksi, kebutuhan pengawas perikanan, pelabuhan layak landing bagi ikan produk premium. Mekanisme pengumpulan data yang saat ini dilakukan, sudah tidak relevan untuk mengukur manfaat perikanan bagi nelayan, masyarakat dan bangsa secara presisi.
Pembenahan
Pembenahan data perikanan tangkap sudah sangat mendesak dilakukan di tengah rencana investasi melalui konsesi yang diluncurkan. Situasi yang mendasari pentingnya pembenahan dilakukan yalni, pertama, disrupsi tata kelola perikanan pascarevisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengamputasi peran kabupaten menjadi provinsi dalam pengumpulan data di pelabuhan perikanan.
Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University
SALAH satu syarat keberhasilan pembangunan perikanan adalah tersedianya data yang presisi. Data presisi akan menghasilkan skenario aksi yang presisi, kelembagaan presisi, dan kebijakan presisi. Kebijakan pengelolaan perikanan yang dilakukan saat ini tidak boleh lagi berselimut dalam pepatah "best available data", tapi harus move on pada "best precision data". Untuk itu sudah saatnya kita melakukan pembenahan atas seluruh data perikanan, terutama dengan rencana penerapan praktik usaha melalui konsesi. Pembenahan harus dilakukan mulai dari data stok, data daya dukung biomass di daerah produksi, kebutuhan pengawas perikanan, pelabuhan layak landing bagi ikan produk premium. Mekanisme pengumpulan data yang saat ini dilakukan, sudah tidak relevan untuk mengukur manfaat perikanan bagi nelayan, masyarakat dan bangsa secara presisi.
Pembenahan
Pembenahan data perikanan tangkap sudah sangat mendesak dilakukan di tengah rencana investasi melalui konsesi yang diluncurkan. Situasi yang mendasari pentingnya pembenahan dilakukan yalni, pertama, disrupsi tata kelola perikanan pascarevisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengamputasi peran kabupaten menjadi provinsi dalam pengumpulan data di pelabuhan perikanan.
Lihat Juga :