Dorong Presidential Threshold 0%, DPD Segera Gugat UU Pemilu ke MK

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:43 WIB
“Pertama, jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ungkapnya.

Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim membeberkan beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multipartai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia. "Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat," katanya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis memaparkan persoalan pesidential threshold ini sudah beberapa kali diuji materi dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama. Untuk itu, Margarito menyarankan, jangan lagi menggunakan argumen yang sama, pihaknya siap menyediakan ahli untuk maju dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan hal tersebut.

Margarito menyarankan DPD RI satu suara, kemudian melakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung pers. “Menurut saya pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini. Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” pungkas Margarito.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!