Gobel Apresiasi Pembatalan PPKM Level 3 pada Nataru

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:57 WIB
Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menanggapi pembatalan oleh Menko Marinves, Muhajir mengatakan, SKB Tiga Menteri No 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Gobel mengatakan, pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 akan berpengaruh signifikan terhadap pergerakan ekonomi. “Ini masa tutup buku bagi korporasi dan juga masa bagi masyarakat menutup akhir tahun dengan berbagai kegiatannya,” katanya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, katanya, harus bisa menyeimbangkan antara tuntutan ekonomi dan masalah kesehatan masyarakat. “Harus seimbang antara gas dan rem,” ujarnya.

Karena itu, Gobel meminta semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, penerapan tes PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh, disiplin dalam menerapkan aturan sertifikat vaksin dalam PeduliLindungi untuk aktivitas yang menuntut hal itu, mematuhi jumlah maksimal orang yang hadir di suatu kegiatan ekonomi maupun sosial budaya, serta terus melakukan testing, tracing, dan treatment.

“Hal ini menuntut tanggung jawab semua pihak. Mulai dari masyarakat, aparat, dan penyelenggara atau pemilik suatu venue atau kegiatan,” kata wakil rakyat dari Partai Nasdem ini.

Lebih lanjut Gobel mengingatkan, semua pihak harus menjaga prestasi yang sudah dicapai Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, bahkan harus terus meningkatkannya hingga bisa menjadi lebih baik lagi. ”Ini sangat penting untuk melindungi rakyat kita dari serangan virus sekaligus tetap bisa beraktivitas ekonomi serta sosial budaya. Anak-anak kita harus bisa bersekolah lagi secara tatap muka, karena itu masa depan bangsa ini,” katanya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More