Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS

Senin, 08 Juni 2020 - 12:55 WIB
Rekomendasi lain yakni menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dan nengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

"Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," ungkapnya.

KPK berharap kepada tiga Kementrian yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," tuturnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More