KASUM Desak Kapolri dan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Munir
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:47 WIB
KASUM berpendapat kasus pembunuhan Munir bukanlah kasus kriminal biasa. Sebab kasus ini melibatkan aktor negara, Garuda Indonesia, dan penuh konspirasi sehingga muatan kejahatannya bersifat struktural.
Kasus ini dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa (ordinary crimes), melainkan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).
Menurut KASUM, kendati sudah 17 tahun, kasus pembunuhan Munir tidak dapat menyentuh lapisan-lapisan aktor yang terlibat. Beberapa pihak yang diduga kuat menjadi aktor pembunuhan kasus Munir sebagaimana dokumen TPF tidak pernah dituntut ke muka persidangan. Selain itu KASUM menilai Kasus Pembunuhan Terhadap Munir memenuhi unsur-unsur sebagai kejahatan kemanusiaan dan sangat layak ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat.
(muh)
tulis komentar anda