PPKM Level 3 Nataru Batal, Bukan Berarti Bebas Pesta Tahun Baru
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:14 WIB
Ribuan warga memadati malam pergantian tahun baru 2014 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (31/12) malam. Foto/Dok.SINDOnews/Aziz Indra
JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru . Kendati demikian, Satgas Covid-19 menegaskan pengendalian, pengawasan, dan pengetatan dalam rangka menekan laju penularan virus itu tetap berjalan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan pembatalan PPKM Level 3 ini terjadi setelah adanya dinamika perkembangan Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik. Sehingga, dilakukan pembatalan, namun akan disesuaikan kebijakannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Ini memang benar-benar kita kritisi, bahwa sewaktu kita melakukan pembatasan dengan PPKM Level 3 ada di Inmendagri 62, itu disusun di awal November. Dan kemudian setelah kajian dan evaluasi ternyata ada pencapaian-pencapaian, sehingga ada perubahan, walaupun istilahnya itu pembatalan tapi sebenarnya akan keluar Inmendagri yang disesuaikan dengan situasi yang sekarang,” kata Alex dalam dialog secara virtual, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Mobilitas Tetap Dibatasi
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan pembatalan PPKM Level 3 ini terjadi setelah adanya dinamika perkembangan Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik. Sehingga, dilakukan pembatalan, namun akan disesuaikan kebijakannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Ini memang benar-benar kita kritisi, bahwa sewaktu kita melakukan pembatasan dengan PPKM Level 3 ada di Inmendagri 62, itu disusun di awal November. Dan kemudian setelah kajian dan evaluasi ternyata ada pencapaian-pencapaian, sehingga ada perubahan, walaupun istilahnya itu pembatalan tapi sebenarnya akan keluar Inmendagri yang disesuaikan dengan situasi yang sekarang,” kata Alex dalam dialog secara virtual, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Mobilitas Tetap Dibatasi
Lihat Juga :