PPKM Level 3 Nataru Batal, Bukan Berarti Bebas Pesta Tahun Baru

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:14 WIB
“Artinya, selagi Inmendagri yang akan disusun ini mengatur Nataru itu akan dikeluarkan, tetap pengendalian, pengawasan, pengetatan berjalan,” tambahnya.

Namun, Alex menegaskan meski PPKM Level 3 ini dibatalkan bukan berarti aktivitas masyarakat yang memicu kerumunan bisa bebas dilakukan. “Jadi bukan berarti di Nataru ini jadi kebebasan dimana kita bisa kumpul di alun-Alun, kemudian kita bisa arak-arakan di malam Tahun Baru, dan kemudian kita bisa berkumpul di hotel melakukan pesta, tidak demikian,” jelasnya.

Dia menuturkan masyarakat boleh liburan. “Tetapi berlibur itu harus terkendali. Dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka untuk mencegah supaya tidak terjadi kerumunan, tidak terjadi mobilisasi yang massal. Sehingga tidak terjadi penularan di komunitas,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!