Refly Harun dan Ferry Juliantono Ajak Aktor Politik Turut Gugat Presidential Threshold ke MK

Selasa, 07 Desember 2021 - 19:52 WIB
Refly Harun bersama Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen ke MK. Foto/Tangkapan layar YouTube Refly Harun
JAKARTA - Refly Harun bersama dengan Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Refly yang menjadi lawyer dari Ferry itu mengaku bahwa laporan permohonan judicial review telah diterima oleh MK. "Kami baru saja menyampaikan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold," ujar Refly dikutip dari video pada saluran YouTube-nya, Selasa (7/12/2021).

Di kesempatan yang sama, Ferry mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 %. "Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen," kata Ferry.

Ferry menyebut dirinya memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan permohonan agar dapat merubah sistem demokrasi dengan menghilangkan PT 20%. Agar dalam sistem demokrasi nantinya dapat mengakomodir kedaulatan para rakyat.





"Salah satunya dengan proses pemilihan bagi saya menjadi hak-haknya partai politik, menjadi haknya masyarakat dan semoga itu bisa menghasilkan yang terbaik di antara yang terbaik," jelasnya.

Maka dari itu, Refly Harun pun mengajak kepada semua pihak terutama para aktor politik untuk ikut serta mengajukan permohonan JR kepada MK. "Agar majelis hakim konstitusi yakin bahwa ini adalah kehendak kita bersama bukan segelintir elite, bukan kehendak kelompok masyarakat tertentu tetapi karena kita semua untuk bisa mendapatkan mekanisme pilpres yang lebih fair lebih demokratis lebih kompetitif dan lebih memungkinkan untuk memilih pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas," katanya.

Selain itu, Refly juga mengajak para partai politik yang merasa dirugikan khususnya partai baru karena terbebani dengan adanya PT 20%. "Kita geruduk sama-sama tidak peduli apakah diterima atau tidaknya legal standing, yang penting membuktikan kepada MK kita serius membuktikan presidensial threshold dari 20% atau 25% ini menjadi nol persen," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More