Uang Hak Siar Liga Indonesia Diduga Digelapkan PT LIB, Pengamat: Klub dan Suporter Jangan Diam Saja, Ini Perampokan!
Selasa, 07 Desember 2021 - 19:20 WIB
Hasil investigasi Erwiyantoro juga menunjukkan bahwa sebelum Liga 1 dan 2 musim 2020 digulirkan, total penghasilan PT LIB musim 2020 mencapai Rp407,3 miliar.
Rinciannya, Rp207,4 miliar dari PT IVM sebagai pemilik hak siar Liga 1 dan 2 Indonesia 2020, Rp115 miliar dari Shopee sebagai sponsor title Liga 1 Indonesia 2020, Rp20 miliar dari PT Mediate Indonesia untuk TV berbayar Liga 1, 2 dan U-20, Rp40 miliar dari Indihome untuk hak siar Liga 1, 2 dan U-20, Rp5 miliar dari PT Cipta Megaswara Televisi untuk Liga 2 Indonesia 2020, dan Rp18 miliar dari Infront Sports and Media AG untuk Liga 1.
“Ini menunjukkan tidak ada kontrak eksklusif. Pertanyaannya, ke mana aliran dana-dana itu semua dan bagaimana hak para pihak yang sudah membayar?” kata Erwiyantoro.
Dia menyarankan agar klub-klub pemilik saham PT LIB melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian.
Sementara itu, Rudy Kangdra belum berhasil dihubungi baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan instan hingga berita ini diturunkan.
Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea mengatakan kisruh tersebut bermula dari adanya selisih pencatatan dana yang diterima PT LIB dari MNC Group, sehingga menjadi ujung pangkal kisruh pemutusan hak siar ini.
“Ada selisih Rp25 miliar. MNC sudah membayar lunas kontrak hak siar eksklusif senilai Rp39 miliar yang sebelumnya Rp20 miliar. Namun, PT LIB dalam pernyataan tertulis pengacaranya menyatakan hanya menerima dana Rp14 miliar dari MNC. Ke mana raibnya dana ini? Masuk ke kantong siapa?” kata Hotman di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurut Hotman, adanya selisih dana yang masuk ke PT LIB memicu kisruh batalnya hak eksklusif menjadi non-ekslusif hingga berujung pemutusan hak siar keseluruhan.
Padahal, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam surat tertanggal 7 September 2021 menyatakan telah menerima dana Rp39 miliar dari MNC.
Rinciannya, Rp207,4 miliar dari PT IVM sebagai pemilik hak siar Liga 1 dan 2 Indonesia 2020, Rp115 miliar dari Shopee sebagai sponsor title Liga 1 Indonesia 2020, Rp20 miliar dari PT Mediate Indonesia untuk TV berbayar Liga 1, 2 dan U-20, Rp40 miliar dari Indihome untuk hak siar Liga 1, 2 dan U-20, Rp5 miliar dari PT Cipta Megaswara Televisi untuk Liga 2 Indonesia 2020, dan Rp18 miliar dari Infront Sports and Media AG untuk Liga 1.
“Ini menunjukkan tidak ada kontrak eksklusif. Pertanyaannya, ke mana aliran dana-dana itu semua dan bagaimana hak para pihak yang sudah membayar?” kata Erwiyantoro.
Dia menyarankan agar klub-klub pemilik saham PT LIB melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian.
Sementara itu, Rudy Kangdra belum berhasil dihubungi baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan instan hingga berita ini diturunkan.
Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea mengatakan kisruh tersebut bermula dari adanya selisih pencatatan dana yang diterima PT LIB dari MNC Group, sehingga menjadi ujung pangkal kisruh pemutusan hak siar ini.
“Ada selisih Rp25 miliar. MNC sudah membayar lunas kontrak hak siar eksklusif senilai Rp39 miliar yang sebelumnya Rp20 miliar. Namun, PT LIB dalam pernyataan tertulis pengacaranya menyatakan hanya menerima dana Rp14 miliar dari MNC. Ke mana raibnya dana ini? Masuk ke kantong siapa?” kata Hotman di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurut Hotman, adanya selisih dana yang masuk ke PT LIB memicu kisruh batalnya hak eksklusif menjadi non-ekslusif hingga berujung pemutusan hak siar keseluruhan.
Padahal, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam surat tertanggal 7 September 2021 menyatakan telah menerima dana Rp39 miliar dari MNC.
tulis komentar anda