IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat

Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tidak tepat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, perpol yang dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah eks pegawai KPK berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 20 ayat 1 UU tersebut dinyatakan, pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri, dan pegawai negeri sipil. Sedangkan, pada ayat 2 UU tersebut ditegaskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

"Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tidak mendasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," katanya.



Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri



Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.

Atas dasar itu, IPW mempertanyakan proses penerbitan perpol tersebut dan mendesak Kapolri mengusut penggagas penerbitan perpol karena bisa mencoreng institusi Polri. Sebab, keluarnya perpol itu menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini.

Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More