IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat

Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB


Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.

Atas dasar itu, IPW mempertanyakan proses penerbitan perpol tersebut dan mendesak Kapolri mengusut penggagas penerbitan perpol karena bisa mencoreng institusi Polri. Sebab, keluarnya perpol itu menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini.

Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!