Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Senin, 06 Desember 2021 - 12:59 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan eksepsi setelah didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000, Senin (6/12/2021). Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini," kata kuasa hukum Azis Syamsuddin, Rifai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya langsung diteruskan dengan pembuktian pada pekan depan, Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," kata salah seorang Jaksa.
Untuk diketahui, KPK menyiapkan dua dakwaan kepada Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini," kata kuasa hukum Azis Syamsuddin, Rifai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya langsung diteruskan dengan pembuktian pada pekan depan, Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," kata salah seorang Jaksa.
Untuk diketahui, KPK menyiapkan dua dakwaan kepada Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Hari Ini
(abd)
tulis komentar anda