Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 06 Desember 2021 - 12:59 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Dia didakwa menyuap mantan penyidik KPK Rp3 Miliar dan USD36.000. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan eksepsi setelah didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000, Senin (6/12/2021). Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini," kata kuasa hukum Azis Syamsuddin, Rifai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.



Sidang selanjutnya langsung diteruskan dengan pembuktian pada pekan depan, Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!