Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
Senin, 06 Desember 2021 - 12:01 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Dia didakwa menyuap mantan penyidik KPK Rp3 Miliar dan USD36.000. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Senin, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Senin, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Lihat Juga :