Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000

Senin, 06 Desember 2021 - 12:01 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Dia didakwa menyuap mantan penyidik KPK Rp3 Miliar dan USD36.000. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Senin, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap





Jaksa KPK menuturkan, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019 lalu.

Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan ikut terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara agar namanya tak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh Lembaga Antirasuah.

Azis lantas meminta bantuan anggota Polri bernama Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Mendengar hal itu, Agus kemudian merekomendasikan Robin yang ketika itu masih menjadi penyidik di KPK.

Azis diketahui pada Agustus 2020 juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah. Robin tak sendiri saat itu, dia ditemani pengacara Maskur Husain.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More