TWK Diusulkan Jadi Syarat Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu

Minggu, 05 Desember 2021 - 14:22 WIB
"Ini sebagai langkah preventif, terhadap paham radikalisme, dan memastikan komitmen kebangsaan dan keindonesiaan, para calon komisioner, baik itu komisioner KPU maupun Bawaslu," kata Akmal, Minggu (5/12/2021).

"Jangan sampai orang-orang yang jadi KPU dan Bawaslu ini, tidak memahami konsep keindonesiaan dan kebangsaan," tambahnya.

Dia menekankan, TWK dalam proses seleksi calon Anggota KPU-Bawaslu itu penting untuk dilakukan, sebagai bentuk konsistensi negara.

"Karena bagaimana pun, negara harus konsisten. Kalau di KPK itu ada yang namanya TWK. Maka idealnya, TWK ini juga harus ada pada proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu, sebagai konsistensi negara," tegas Akmal.

Sebelumnya, Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027 akan menggandeng institusi khusus dalam rangka menelusuri rekam jejak para calon. Hal ini dengan maksud melahirkan para calon anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas dan berintegritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!