KPK dan Kejagung Didesak Periksa Keuangan Garuda Indonesia

Minggu, 07 Juni 2020 - 20:31 WIB
KPK dan Kejaksaan Agung didesak memeriksa keuangan Maskapai Garuda Indonesia menyusul keputusan pemerintah untuk memberikan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk memberikan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun kepada Garuda Indonesia menuai kritik. Pasalnya, dana negara yang saat ini ada seharusnya difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Wartawan senior, Andy Budiman mengatakan, pemerintah memang pemegang saham mayoritas dari Garuda Indonesia. Namun bagaimana tanggungjawab pemegang saham minoritas lainnya untuk ikut berbagi beban. (Baca juga: Dana Talangan Garuda Indonesia Baru Sebatas Tos, Rp8,5 T Akan Jadi Modal Kerja)



"Komposisi saham Garuda: Pemerintah 60,5%, PT Trans Airways 25,6%, publik 13,8%. Kenapa yang menanggung pemerintah saja? Kebijakan dana talangan rasanya tak patut -- apalagi dikucurkan pada saat rakyat susah akibat pandemi Covid-19," katanya dikutip dari akun Twitternya, @Andy_Budiman_ pada Minggu (7/6/2020).

Dia menilai, dalam fairness dalam prinsip bisnis, ketika Garuda untung, pemilik saham menikmati dividen. Kini, pada saat Garuda dirundung masalah, selayaknya seluruh pemilik saham juga bantu meringankan beban. (Baca juga: Dana Talangan Rp8,5 Triliun ke Garuda Indonesia Bukan dari APBN)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!