KPK Tangani 240 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Sejak 2004
Kamis, 02 Desember 2021 - 11:46 WIB
Menurut Lili, seluruh tahapan proses pengadaan barang dan jasa berpotensi jadi celah tindak pidana korupsi. Di antaranya, mulai dari tahapan proses perencanaan, anggaran, persiapan pengadaan barang jasa, pelaksanaannya, proses serah terima, sampai dengan proses pengawasan dan pertanggung jawaban. "KPK melihat adanya modus korupsi yang terjadi dalam tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasa itu," ucap Lili.
Baca juga: Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha
Lili melihat sejumlah modus korupsi di tahap perencanaan anggaran. Di antaranya, proyek atau paket tersebut ternyata sudah dijual lebih dahulu kepada vendor sebelum anggaran disetujui atau disahkan. "Tentu ini tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga akan terjadi rekayasa dokumen dalam hal pengadaan barang dan jasa," ungkapnya
Lili menambahkan, adanya persekongkolan antara sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan proyek mulai dari DPR, DPRD, kementerian, pemerintah, kuasa pengguna anggaran hingga vendor. Dari kongkalikong itu, terjadi potensi mark up, suap, manipulasi pemilihan pemenang serta dokumen lelang.
"Sedangkan dalam tahap pengawasan dan pertanggung jawaban, bisa terjadi indikasi suap terhadap auditor untuk menghilangkan audit-audit tersebut, juga terjadi suap kepada penegak hukum untuk meringankan hukuman," ucapnya.
Baca juga: Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha
Lili melihat sejumlah modus korupsi di tahap perencanaan anggaran. Di antaranya, proyek atau paket tersebut ternyata sudah dijual lebih dahulu kepada vendor sebelum anggaran disetujui atau disahkan. "Tentu ini tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga akan terjadi rekayasa dokumen dalam hal pengadaan barang dan jasa," ungkapnya
Lili menambahkan, adanya persekongkolan antara sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan proyek mulai dari DPR, DPRD, kementerian, pemerintah, kuasa pengguna anggaran hingga vendor. Dari kongkalikong itu, terjadi potensi mark up, suap, manipulasi pemilihan pemenang serta dokumen lelang.
"Sedangkan dalam tahap pengawasan dan pertanggung jawaban, bisa terjadi indikasi suap terhadap auditor untuk menghilangkan audit-audit tersebut, juga terjadi suap kepada penegak hukum untuk meringankan hukuman," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :