Kades Tersangkut Korupsi, KPK: Pecat, Enggak Usah Diproses ke Pengadilan
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:23 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, ada pengecualian saat penindakan kepala desa (kades) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Karena menurutnya, jika KPK memproses kepala desa rata-rata jumlah dana yang dikorupsikan lebih kecil dibanding biaya selama proses pengendalian.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alex dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Salinan Putusan Hakim
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alex dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Salinan Putusan Hakim
Lihat Juga :