Kades Tersangkut Korupsi, KPK: Pecat, Enggak Usah Diproses ke Pengadilan

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:23 WIB
Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.

"Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," jelasnya.

KPK kata Alex, pihaknya sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua," tuturnya.

"Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!