Kompolnas Minta Propam Selidiki Prosedur Penembakan oleh Ipda OS
Rabu, 01 Desember 2021 - 06:44 WIB
Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi melalui lisan. Kemudian Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian. "Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Tubagus.
Tubagus menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti. "Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
Tubagus menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti. "Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
(cip)
Lihat Juga :