Pentingnya Prokes dan Vaksinasi untuk Cegah Covid-19 Omicron

Rabu, 01 Desember 2021 - 03:52 WIB
Mural lawan Covid-19. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Menaati protokol kesehatan ( prokes ) dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah Covid-19 termasuk varian baru Omicron atau B.1.1.529. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatumkan Omicron dalam kategori virus yang mengkhawatirkan.

“Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan varian Omicron masih tahap investigasi yang masih belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus dengan adanya mutasi. Meski demikian, dia memastikan, apapun variannya bisa dicegah dengan disiplin menerapkan prokes.



“Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah Covid-19 maupun varian Covid-19,” tuturnya.



Dia melanjutkan, vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru. Namun sampai saat ini belum ada varian yang menyebabkan vaksin tidak efektif. “Sedangkan prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian Covid-19 atau pun tidak,” imbuhnya.

Dia pun menilai positif keputusan pemerintah yang membuat kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru. “PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Nataru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” pungkasnya.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More