Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
Selasa, 30 November 2021 - 21:01 WIB
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
(kri)
tulis komentar anda