Catat, Begini Skenario Penyelenggaraan Ibadah Umrah dari Berangkat sampai Pulang
Selasa, 30 November 2021 - 12:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama telah mempersiapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) di tengah pandemi Covid-19. General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas penerbangan Arab Saudi mulai 1 Desember 2021 memberikan izin penerbangan langsung kepada 6 negara yaitu Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brasil, Mesir, dan India.
Skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disusun bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meliputi sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sebelum terbang ke Tanah Suci, jamaah wajib melaksanakan screening kesehatan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Booster, Jamaah Umrah Tetap Wajib Karantina 5 Hari
"Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (30/11/2021).
Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen lainnya. Mereka diberangkatkan menggunakan satu pesawat full diisi dengan jamaah umrah tanpa ada penumpang lain.
"Kemudian skenario saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari, dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel. Kemudian pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari, termasuk perjalanan pulang pergi. Akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," katanya.
Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali menjalankan ibadah umrah. Namun jamaah bebas melakukan salat 5 waktu, baik di Masjidilharam maupun Masjid Nabawi dengan menggunakan aplikasi Eatmarna. Sebelum kepulangan, jamaah juga wajib melakukan tes PCR dan hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air.
Baca juga: BNPB Setujui Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah
"Skenario saat tiba di Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19," kata Menag.
Skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disusun bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meliputi sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sebelum terbang ke Tanah Suci, jamaah wajib melaksanakan screening kesehatan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Booster, Jamaah Umrah Tetap Wajib Karantina 5 Hari
"Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (30/11/2021).
Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen lainnya. Mereka diberangkatkan menggunakan satu pesawat full diisi dengan jamaah umrah tanpa ada penumpang lain.
"Kemudian skenario saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari, dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel. Kemudian pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari, termasuk perjalanan pulang pergi. Akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," katanya.
Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali menjalankan ibadah umrah. Namun jamaah bebas melakukan salat 5 waktu, baik di Masjidilharam maupun Masjid Nabawi dengan menggunakan aplikasi Eatmarna. Sebelum kepulangan, jamaah juga wajib melakukan tes PCR dan hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air.
Baca juga: BNPB Setujui Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah
"Skenario saat tiba di Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19," kata Menag.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda