Status PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 2, Mal Boleh Buka Hanya 50%

Selasa, 30 November 2021 - 08:05 WIB
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 10 Kabupaten Kota Turun ke Level 2

Sementara untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!