Status PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 2, Mal Boleh Buka Hanya 50%
Selasa, 30 November 2021 - 08:05 WIB
Instruksi Mendagri meminta mal hanya buka 50% menyusul naiknya status PPKM di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Instruksi Mendagri No.63/2021 tetang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebut, DKI Jakarta mengalami kenaikan status PPKM ke level 2. Dengan kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Jika sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Di mana kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Jika sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Di mana kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Lihat Juga :